Seri Kendaraan Bermotor: Begini Jarak Aman saat Mengendarainya

Jakarta -Saat menaiki kendaraan bermotor, baik sepeda motor ataupun mobil, penting bagi pengendara memperhatikan jarak aman dengan pengendaran lainnya.

Ini bermanfaat agar pengereman mendadak dapat bekerja lebih maksimal, dan meminimalkan kemungkinan terjadinya hal-hal buruk di jalan.

Dijelaskan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), 3 detik merupakan tolak ukur yang tepat menjaga jarak aman pengendara mobil ataupun motor dengan pengendara lain.

Sebab, saat terjadi sesuatu, pengereman mendadak membutuhkan waktu sekitar 0,5 sampai 1 detik, sisanya dibutuhkan untuk menunggu sampai mobil atau motor berhenti maksimal.

0,5 sampai 1 detik merupakan ukuran tepat ketika gerak refleks mengerem dilakukan oleh pengemudi.

Jika ditotal dengan waktu untuk kendaraan berhenti, maka jumlahnya menjadi 3 detik.

Selanjutnya, ada dua jenis jarak aman yang perlu dipahami: pertama adalah jarak minimal dan kedua jarak aman.

Kembali bersumber Kemenhub, berikut penjelasan keduanya: Jarak minimal merupakan jarak paling dekat antara pengendara satu dengan pengendara lain.

Di mana, ruang jarak ini tidak boleh diisi oleh kendaraan lain.Soal jarak minimal ini biasanya disesuaikan dengan kecepatan mobil, meliputi: 30 km/ jam memiliki jarak minimal 15 meter40 km/ jam memiliki jarak minimal 20 meter50 km/ jam memiliki jarak minimal 25 meter60 km/ jam memiliki jarak minimal 40 meter70 km/ jam memiliki jarak minimal 50 meter80 km/ jam memiliki jarak minimal 60 meter90 km/ jam memiliki jarak minimal 70 meter100 km/ jam memiliki jarak minimal 80 meter Penting bagi pengemudi kendaraan untuk memperhatikan jarak aman, terutama saat cuaca sedang buruk.

Misalnya, pengereman di area berkabut atau basah usai hujan tidak sesempurna saat cuaca sedang bagus.Oleh karena itulah sangat disarankan bagi pengendara memperhatikan jarak aman berkendara berikut ini: 30 km/ jam jarak amannya 30 meter 40 km/ jam jarak amannya 40 meter50 km/ jam jarak amannya 50 meter60 km/ jam jarak amannya 60 meter70 km/ jam jarak amannya 70 meter80 km/ jam jarak amannya 80 meter90 km/ jam jarak amannya 90 meter100 km/ jam jarak amannya 100 meter Memang tidak mudah untuk memperkirakan jarak aman ketika mengemudikan kendaraan bermotor, tetapi hal ini sangat penting bagi pengemudi dan sudah diatur dalam UU Tentang Cara Berlalu Lintas pada Pasal 62 PP no.

43 Tahun 1993.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *