Hadapi Isu Kekerasan Seksual di Kampus, Unpad Bentuk Tim Satuan Tugas

Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) Rina Indiastuti membentuk tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual periode 2022-2024.

Pembentukan tim satgas perdana itu ditetapkan lewat surat keputusan tertanggal 29 Agustus 2022.

“Unpad merespons cepat Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi,” kata Ketua Tim Satgas Antik Bintari, Ahad, 4 September 2022.

Menurutnya, tugas tim akan menantang karena isu atau masalahnya terkait dengan kemanusiaan.

“Isunya juga sangat sensitif apalagi ini masuknya di ranah sivitas akademika yang ada senior-junior, ada level dosen, tenaga kependidikan,” ujar dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik itu.

Tantangannya, seperti bagaimana nanti mengkomunikasikan dengan baik apabila ada kasus terjadi, menegakkan sanksi dengan benar, dan menjalankan standar prosedur operasional dengan baik.

Tim satgas itu berjumlah sembilan orang dengan komposisi tiga orang dosen, dua orang dari kalangan tenaga kependidikan, serta empat orang mahasiswa dari jenjang D3, S1 dan S2 berdasarkan hasil dari panitia seleksi.

Selain Antik, sebagai ketua, ada Jovanna Tan yang menjadi sekretaris, dengan anggota Ari Jogaiswara Adipurwawidjana, Lies Sulistiani, Eka Komalasari Adiwilaga, Fikri Triandhika, Gita Mega Andriani Pasaribu, Siska Bradinda Putri Sudirman, serta Yahya Achmad Hamim.

Sesuai panduan Permendikbud, tugas tim satgas adalah pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.

Pencegahan misalnya akan dilakukan lewat sosialisasi maupun integrasi dengan kurikulum.

Saat ini, menurut Antik, yang paling penting adalah membuat standar prosedur operasional.

“Selama ini banyak kasus bingung soal SOP-nya, ada level fakultas atau universitas,” kata peneliti di Pusat Riset Gender dan Anak Unpad itu.

Prosedur itu, seperti terkait dengan penerimaan laporan, penanganan, dan pascakasus.

Korban harus didampingi, misalnya dari Biro Psikologi atau Biro Bantuan Hukum Unpad.

“Karena kita harus juga berfokus dan berpihak pada korban,” ujar Antik.

Contoh kasus di kampus yang pernah didampingi seperti pelecehan seksual dengan korban dan pelaku sesama mahasiswa.

Selain prosedur, tim satgas wajib melakukan survei kepada sivitas akademika yang mencakup kalangan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

Tujuannya untuk mengetahui pengetahuan mereka soal pelecehan seksual, aturannya, termasuk mendata siapa yang mengalami dan bagaimana cara melaporkan.

Survei dilakukan minimal sekali per enam bulan yang hasilnya disampaikan ke pimpinan Unpad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *