Berbagai Jenis Perlindungan Pekerja Migran Yang Perlu Diketahui
Banyaknya persaingan kerja yang ada Indonesia membuat tak sedikit dari masyarakat akhirnya pergi keluar negeri untuk bekerja dan mengadu nasib di negara lain. Namun, tak sedikit juga dari kita yang takut untuk bekerja di luar negeri karena mempertanyakan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Sebetulnya, pekerja migran pun tetap mendapatkan perlindungan yang bahkan sudah diatur dalam peraturan Undang – Undang. Seperti yang dikutip dari website bpk.go.id bahwa pokok pengaturan Undang Undang ini cukup kompleks meliputi upaya perlindungan dalam sistem penempatan, atase ketenagakerjaan, sistem pembiayaan dan lainnya.
Perlindungan Hukum
Perlindungan pekerja migran diatur dalam peraturan Undang – Undang Nomor 39 tahun 2004 yang mengatur perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Bentuk perlindungan hukum seperti dikutip dari jurnal OJS Unud, pemerintah mengatur, membina, melaksanakan serta mengawasi penyelenggaraan perlindungan dan penempatan TKI di luar negeri dimana bentuk perlindungan tersebut berupa perlindungan hukum pidana dan hukum administratif.
Selain itu, bentuk perlindungan hukum pekerja migran sebetulnya juga sangat kompleks karena mencakup perlindungan sebelum, selama dan juga setelah bekerja di luar negeri yang mana hal tersebut sudah diberikan dalam Undang – Undang nomor 18 tahun 2017 sebagai pengganti Undang – Undang sebelumnya.
Perlindungan Sosial
Selain perlindungan hukum yang begitu kompleks dan hampir mengatur secara keseluruhan perlindungan untuk pekerja, pekerja migran juga memiliki perlindungan berupa jaminan sosial atau bentuk perlindungan sosial.
Jaminannya pun cukup lengkap meliputi jaminan kecelakaan kerja, pemeliharaan kesehatan, hari tua sampai jaminan kematian.
Dengan adanya jaminan perlindungan sosial ini tentunya pekerja migran juga cukup lega karena tidak hanya diatur secara hukum yang berkaitan dengan sebelum dan sesaat bekerja melainkan jaminan lain yang merupakan bentuk jaminan sosial yang tak kalah pentingnya.
Asuransi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Sebagai salah satu upaya bagi para pekerja migran Indonesia adalah dengan menggunakan jenis asuransi. Sebagaimana halnya beberapa pekerja yang ada di Indonesia yang terdaftarkan layanan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja migran pun juga dapat mendapatkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan ini mencakup jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan ini juga tentu saja peserta akan mendapatkan manfaat yang sangat lengkap.
Jangka waktu perlindungannya pun beragam dan juga disampaikan dengan detail dan jelas. Syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan sangatlah mudah karena hanya memerlukan salinan atau fotokopi dokumen seperti Paspor, KTP KK dan lainnya.
Proses pengajuan klaim yang mudah dengan perlindungan yang cukup kompleks tentu menjadi jaminan perlindungan sendiri bagi para pekerja migran Indonesia. Karena kepentingannya inilah mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan wajib dipertimbangkan.
Seluruh syarat dan ketentuan mudah untuk diakses dan dipahami melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, tunggu apalagi. Daftarkan segera untuk mendapatkan jaminan perlindungan tinggi.